SIANTAR, metro7.co.id -Diduga tempat peredaran Narkotika Gevenci Bar Eks Verrari Bar dan Evo Star Eks Studio 21 dirajia Polisi pada, Sabtu (14/5/22) malam.

Rajia ini dipimpin langsung oleh Kaplres Pematang Siantar AKBP Fernando yang turut dihadiri oleh Kasat dan para Kabag. Sebelum pelaksanaan Razia dimulai Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando, terlebih dahulu melaksanakan apel untuk Memberikan APP terhadap Personil yang akan di kerahkan.

Kapolres menyampaikan, Razia tempat hiburan malam yang di laksanakan ini menyisir beberapa lokasi diantaranya Evo Star Eks Studio 21 yang beralamat di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan, Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Gevinchi Bar Eks Verari Bar yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Braga Bar yang beralamat di Jalan Kartini Kota Pematang Siantar.

Adapun sasarannya dalam Rajia ini yakni dengan sasaran penyakit masyarakat seperti kegiatan perjudian, peredaran narkoba, miras dan barang berbahaya lainnya seperti senjata tajam atau senjata api.

Melalui keterangan tertulisnya, dalam hal ini Kapolres Pematang Siantar menyampaikan hasil Rajia pekat tersebut berhasil melakukan tes urine terhadap 22 orang pengunjung tempat hiburan malam. Ilhasil dari hasil tes urine tidak ditemukan urine yang Positif menggunakan Narkotika.

Namun Polres Pematangsiantar telah mengamankan1(Satu) orang pria dewasa yang membawa sajam atas nama Sintong Handrian Siregar (30) warga Jalan Aek Garut Sibolga. Selanjutnya beberapa Barang Bukti diamankan berupa, Miras Captain Morgas dengan kadar Alkohol kurang lebih 35% dan Sebilah Pisau.

“Kegiatan Ini bertujuan untuk menekan maraknya peredaran Narkotika di tempat – tempat hiburan malam diwilkum Polres Pematangsiantar,” ujar Kapolres Siantar mengakhiri. ***