DELISERDANG, metro7.co.id – Polsek Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang ditangkap, terdiri dari penjual dan pembeli.

Bermula dari informasi tentang adanya transaksi barang terlarang di wilayah hukum mereka, Polsek Pagar Merbau melakukan pengembangan.

Kapolsek Pahar Merbau, Iptu IR Sitompul, menerangkan, pada Sabtu (20/3/2021), pihaknya melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik SB (33) terduga pengguna sabu. SB saat itu sedang dibonceng seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Di tempat yang dianggap tepat, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau memberhentikan sepeda motor itu. Saat disergap, SB terlihat menjatuhkan satu plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga jenis sabu.

“Berdasarkan keterangan SB, paket sabu itu dibelinya dari seorang yang berinisial DR seharga Rp 100.000,00,” kata Iptu IR Sitompul.

Polisi tak berhenti di situ. Pengembangan dilakukan. DR (39) yang diduga sebagai penjual pun ditangkap. Begitu digeledah, dari kantong celana sebelah kiri DR ditemukan tiga paket sabu dan dua plastik kosong serta uang tunai sebesar Rp 200.000,00.

“Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pagar Merbau demi kepentingan penyelidikan,” lanjut Iptu IR Sitompul.[]