DELISERDANG, metro7.co.id – Maraknya bisnis judi tembak ikan di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara sudah meresahkan masyarakat. Polsek Tanjung Morawa beserta Bhabinsa Koramil setempat pun melakukan pengrebekan tempat yang diduga tempat judi tembak ikan, Jumat (29/1/2021) siang.

Dari penggrebekan tersebut, aparat mengamankan mesin judi tembak ikan, mesin jekpot juga pelaku/pemain judinya.

“Penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin.

Dikatakannya, pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.