NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual syarat dukungan pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati Wakil Bupati Tahun 2020 di laksanakan di Aula serba guna Howu-Howu Lasara Idanoi Kecamatan Gido, kemaren.

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat pleno terbuka merupakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias yang merupakan bagian dari Tahapan Pilkada.

“Dalam forum ini juga, Bawaslu dan bakal calon perseorangan dapat melakukan koreksi, tentunya di sertai bukti, untuk nantinya di lakukan masa perbaikan secara bersama-sama,” ucap ketua KPU.

Sementara Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias, Novan Maskurian Hura dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ini kiranya di laksanakan dengan transparan dan penuh integritas.

Bawaslu berharap kiranya Sinergitas antara pengawas dan penyelenggara secara khusus di tingkat kecamatan dan desa agar tetap terjalin hubungan komunikasi yang baik dengan tujuan melahirkan Pemilu yang jujur dan adil.

“Kami akan tegas melakukan penindakan bagi pelanggar ketentuan pemilu,” ucapnya.

Pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dengan Pasangan Calon Perseorangan, ENONI’U dengan jumlah KTP pendukung 8.775 dan Pasangan Calon Perseorangan, FAADAMAI jumlah KTP pendukung 5.106.

Pembacaan hasi Verifikasi Faktual di pandu langsung oleh anggota KPU Kabupaten Nias Iman Murni Telaumbanua dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Nias Yuniman Harefa beserta Staff KPU.

Anggota KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto dalam arahannya memberitahukan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka ini para pasangan calon perseorangan di perkenankan untuk melakukan masa perbaikan dengan syarat-syarat dukungan di tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang di atur oleh KPU.

Calon perseorangan juga di berikan waktu masa perbaikan hingga tanggal 25-27 Juli 2020. ***