DELISERDANG, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Batang Kuis menggerebek sebuah kos-kosan di Kampung Kunyit Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (06/01/2021).

Dari lokasi, polisi mengamankan 2 penyalah guna narkotika jenis sabu, S alias G (33) dan SY (45), masing-masing warga Dusun II, Desa Tanjung Sari, dengan mengamankan 1 alat isap/bong sabu dan 1 paket sabu kecil dan kaca pirek yang berisi sabu.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Ke Polsek Batangkuis dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar lokasi yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kos-kosan tersebut.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata kapolsek.