GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli melaksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) pada gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gst, Jumat (28/08/20).

Sidang lapangan yang di gelar oleh PN Gunungsitoli di Desa Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli – Sumatera Utara tersebut terkait surat keberatan Sudirman Telaumbanua (44) pada tanggal 18 Mei 2020, melawan Christian Zebua (62), dengan Objek Perkara pada awal bulan Pebruari 2015, diduga tergugat 1 meratakan tanah milik penggugat yang terletak diatas puncak yang tidak jauh dari rumah penggugat dengan menggunakan alat berat melewati pekarangan rumah penggugat tanpa izin dan persetujuan Penggugat.

Dalam sidang lapangan pemeriksaan setempat, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim perkara No. 23, Agus Komarudin, yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan didampingi 2 anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.

Ketua Majelis Hakim perkara No. 23, Agus Komarudin, menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan.

“Kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini,” kata Agus.

Kuasa hukum tergugat, Itamari Lase, saat dikonfirmasi oleh awak Media dilokasi mengatakan, bahwa objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Budieli Dawolo, kepada awak Media membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut, dimana tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat.

“Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus dimuka rumah penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat. Hal itu diperkuat dengan komentar tergugat disalah satu group whatsapp yang mengakui bahwa khusus didepan rumah penggugat belum diberi ganti rugi dan tergugat siap mengganti rugi 5 juta rupiah per meter. Sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab” kata Budieli Dawolo.

Pantauan awak Media dilokasi digelarnya Sidang lapangan, turut hadir tokoh masyarakat (Kadus II) Desa Onozotoli Sifaoroasi dan sejumlah warga sekitar. Pemeriksaan setempat berjalan aman dan kondusif. *