SIANTAR , metro7.co.id – Baru-baru ini mendadak viral diperbincangkan dikalangan masyarakat Kota Pematang Siantar, terkait beredarnya informasi adanya empat orang bilal mayit di Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Kota Siantar membuat heboh.

Perbincangan tersebut pasalnya, mereka memandikan jenazah seorang wanita bernama berinisial Z (50) warga Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada Minggu 20 September 2020 beberapa hari lalu.

Dimana sesuai Syariah Islam, hal tersebut jelas dilarang karena pria bukan muhrim memandikan jenazah wanita.

Beredarnya informasi tersebut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar menggelar pertemuan di kantornya, Rabu (23/9) pagi.

Dalam pertemuan itu, ikut dihadiri MUI Siantar, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Suami almarhum Fauzi Munthe dan kuasa hukumnya, pihak RSUD Djasamen Saragih dan sejumlah masyarakat. Pertemuan itupun dilangsungkan secara internal dan tertutup.

Setelah menggelar pertemuan, masing masing pihak memberikan keterangan kepada awak media tanpa adanya proses tanya jawab. Diawali dari Wadir RSUD Djasamen Saragih, Ronny Sinaga yang mengakui adanya kesalahan prosedur dalam kejadian tersebut.

“Kami memohon maaf secara khusus kepada keluarga almarhumah Zakiah serta umat Islam dan MUI Kota Siantar yang ada atas kesalahan prosedur fardu kifayah yang terjadi pada tanggal 20 September 2020 di unit instalasi forensik dan kamar jenazah RSUD Djasmen Saragih,” ujarnya.

Ia berjanji, mereka akan segera memperbaiki prosedur pelayanan atau yg sering disebut SOP dalam pelayanan fardu kifayah yang selanjutkan akan berkoordinasi kepada MUI dan GGTP. “Agar pelayanan fardu kifayah kedepannya terlaksana denga baik sesuai norma dengan semestinya,” kata dia.

Sementara itu, dari pihak keluarga yang memberikan keterangan adalah Muslimin Akbar, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mereka. Ia meminta, agar foto – foto dari jenazah yang dimandikan untuk dihapus. “Atas kesimpulan ini, kami dari keluarga akan menempuh ke jalur hukum,” singkatnya. ***