NIAS SELATAN, metro7.co.id – Sejumlah Masyarakat Desa Mondrowe Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, sampaikan sanggahan penerbitan sertifikat tanah milik desa yang telah dimohon oleh Mantan Kepala Desa Mondrowe dan Mantan Pj. Kades Mondrowe di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya pada tanggal 9 Juli 2020 beberapa warga bersama Kepala Desa Mondrowe mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menyampaikan sanggahan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh pemohon dan diterima Bagian Hukum Bidang Sengketa Pertanahan BPN Kabupaten Nias Selatan

Dalam sanggahan yang telah diserahkan di BPN Nias Selatan yaitu, berdasarkan Surat Sanggahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa bersama BPD Mondrowe dengan Nomor: 594.3/84/25.200/2020, sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Nomor : 569/300-12.14/VII/2020 Tanggal 06 Juli 2020 tentang Pemenuhan kelengkapan berkas dalam rangka Sertipikasi Tanah kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2019.

Kepala Desa Mondrowe Tafaogosokhi Laia, Senin kemaren kepada awak media mengatakan, bahwa sejak serah terima Kepala Desa, Dokumen Desa Mondrowe berupa Surat Hibah Tanah Desa, Surat Hibah Pembangunan Desa dan Aset Desa Mondrowe Kecamatan Siduaori Nisel, belum diserahkan oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan mantan Pj Kades Suryani Hulu.

” Ya ada beberapa nama pemohon sertifikat tanah yang tidak jelas penguasaan fisik kepemilikan tanahnya, diduga syarat permohonan penerbitan sertifikat tanah tersebut direkayasa oleh DL, EL, EL dan FL,” bebernya Kades Mondrowe.

Lebih jauh Kades Mondrowe menjelaskan, Tanah yang diajukan penerbitan sertifikat adalah tanah milik desa, tanah warisan dan tanah tersebut sedang dalam sengketa. Dimana beberapa tanah milik Desa / Aset Desa Mondrowe yang ada bangunan fisik berlokasi di Air Terjun Mondrowe, Lapangan Bola Volly dan Lingkungan Balai Desa Mondrowe telah diajukan permohonan sertifikat tanah oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan suami mantan Pj. Kades Mondrowe Efeliyus Laia dkk.

Selanjutnya Kades Mondrowe Tafaogosokhi Laia meminta agar semua aset desa yang telah dibangun NGO, pemerintah maupun dari dana desa kiranya jangan diklaim atau dimiliki secara pribadi oleh pemohon sertifikat tersebut sehingga bisa merugikan masyarakat Desa Mondrowe itu sendiri.

” Ya kita berharap dokumen surat-surat hibah tanah milik desa dan aset desa  agar diserahkan secepatnya oleh mantan Kades Duhusokhi Laia dan mantan Pj. Kades Mondrowe untuk di Inventarisir,” harap Kades. ***