GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan unit sekolah baru di Kabupaten Nias Barat, Rabu, 13 Januari 2021, sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut, digelar di Ruang Lobby Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno Nomor 9 Kota Gunungsitoli

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoli, SH, menyampaikan secara resmi, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang selama ini sudah dan sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

Sementara itu, Futin Helena Laoli menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 12, tanggal 1 Juli 2020, dimana Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penyidikan ulang, dengan cara memeriksa saksi dan ahli dan melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan Negara.

Dari hasil penyidikan, Futin Helena Laoli menyampaikan bahwa tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan SD, Unit Sekolah Baru di desa onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, dan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan tersangka terhadap pelaksanaan pembangunan unit sekolah baru SLB, Di desa onowaembo Kecamatan ” ahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

” Adapun dugaan tersangka pada pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut, yaitu inisial GB selaku ketua komite, inisial FB selaku sekretaris komite dan inisial MD selaku bendahara komite,” ucap Kejari Gunungsitoli.

Pada kesempatan tersebut Kejari Gunungsitoli menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi sumatera utara di temukan adanya kerugian negara kurang lebih 2 Milyar 81 juta rupiah.