GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Open Herman Gea, menilai Satpol PP Kota Gunungsitoli tidak berani tegakkan peraturan daerah (Perda) untuk tertibkan usaha Raja HP dan Raja Koki yang dinilai melanggar aturan.

“Sebagai unsur pimpinan KAWAN dan sejumlah teman-teman aktivis lainnya turut kecewa terhadap Satpol PP Gunungsitoli yang hingga kini belum bertindak tegas terhadap usaha Raja HP yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya,” ujar Open Gea, Sabtu (19/09/2020).

Dikatakan Open Gea, Pemilik usaha Raja HP terkesan abai dan meremehkan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang telah beberapa kali memberikan imbauan bahkan surat peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu.

Open berharap kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar hak-hak pejalan kaki atas trotoar yang selama beberapa tahun belakangan telah dirampas oleh pemilik usaha Raja HP segera dikembalikan pada fungsinya, juga kanopi dan papan reklame yang kerap mengganggu pengendara yang membawa kendaraan berbadan besar.

“Kita berharap agar perlakuan yang sama diterapkan kepada usaha raja HP, seperti kita ketahui bersama baru-baru ini, Satpol PP Kota Gunungsitoli melakukan penertiban terhadap para pedagang sepanjang jalan Sudirman diatas trotoar. Sehingga kita berpenilaian, jika hal yang sama tidak bisa dilakukan Satpol PP terhadap usaha raja HP maka akan menimbulkan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang mengais rezeki diatas trotoar dan hal ini dipandang tidak adil,” kata Open Gea.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp (16/09/2020) mengakui bahwa telah memberikan peringatan.

“Sudah diberikan surat peringatan,” tulisnya singkat.

Untuk diketahui, usaha Raja HP dan Raja Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016; yakni menggunakan trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya.***