SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung dua orang pengedar narkoba Jenis Sabu, Rabu (7/10/2020) beberapa hari lalu.

Keduanya masing-masing diketahui berinisial MS (35) alamat Bah Damar, Dusun II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dan RH alias Liwo (39) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan, Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Kedua tersangka diamankan Polisi dari tempat berbeda Rabu lalu.

Terpisah Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan AKP Lukman Hakim Sembiring, menyebut awalnya Petugas mengamankan tersangka berinisial MS (35) dari Perkebunan PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari MS petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram dan satu unit Hp warna hitam.

Lanjut, tersangaka kedua berinisial RH alias Liwo (39) diamankan Polisi dari Halaman Hotel Safari, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Dari RH alias Liwo Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram dan satu unit Hp Android merek Samsung.

“Kini kedua tersangka sedang diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar AKP Lukman mengakhiri. *