SIANTAR, metro7.co.id – Pengeksekusi sekaligus pengosongan sebidang tanah tanah bersama bangunannya di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar nyaris ribut. Bahkan keluarga tergugat teriak histeris.

Beruntung pihak gabung keamanan sigap dan membuat suasana elot. Adapun aparat yang terlibat antara lain dari PM Kota Pematang Siantar, Polres Siantar, Polsek Siantar Utara dan Pihak Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

AKP Manaek S Ritonga selaku Kapolsek Siantar Utara saat diwawacarai Metro7.co.id di tempat terjadinya perkara (TKP), menyebut pihak Polres Siantar ikut turut terlibat dalam hal pengawalan sekaligus pengamanan dalam Rangka Pengeksekusi tanah warisan tersebut.

“Kita hanya melakukan pengamanan agar proses pengeksekusi yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan bisa berjalan dengan lancar,” kata AKP Ritonga.

Sementara itu pada saat dilakukan pengosongan tanah dan bangunan, tampaknya keluarga tergugat Ikut Raja Tua Purba teriak histeris.

“Ini tidak benar.! Tuhan mana keadilan. Memang kau itu malingkundang 2020 ya Sarmahalim, ini lah imbalan bapak dan ibuku membesarkan mu,” terik wanita paruh baya itu isteris yang tak lain merupakan keluarga Ikut Raja Tua Purba.

Pada saat itu juga keluarga tergugat sempat tidak memperbolehkan pihak Pengadilan Negeri dan aparat Kepolisian untuk mengeksekusi atau mengosongkan sebidang tanah tersebut. Namun setelah pihak kepolisian mencoba melerai kedua belah pihak, akhirnya satu unit rumah permanen tersebut dieksekusi dengan lancar. *