SIANTAR, metro7.co.id – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkoba dari Jalan Kartini Simpang Jalan Pistol Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (6/11/2020) sekira pukul 23: 30 Wib.

Belakangan tersangaka diketahui bernama David Saragih, dia diamankan bersama barang bukti berupa 1/2 Kg ganja kering.

Penangkapan Davis berawaldari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya dan hendak menjual ganja yang dibawanya di Jalan Kartini Simpang Jalan Pistol.

Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo BK 2790 AEO dan saat itu juga personil Sat Narkoba langsung mengamankan pelaku.

Dia David Saragih (33) warga Tojai Lama Siantar Sitalasari. Setelah digeledah Polisi dari dalam jaket yang dipakainya David, ditemukan satu buah gulungan plastik warna hijau yang dilakban kuning dan dibuka gulungan plastik tersebut ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 1/2 kg.

Dari kantung celana bagian belakang David juga ada ditemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis ganja dan dari kantung celana depan ada ditemukan satu buah tissu yang berisi narkotika jenis ganja serta uang sebanyak Rp150.000.

Selanjutnya dari tangan kiri ditemukan 1 unit hand phone merk Oppo, kemudian seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu. *