SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Sidney, Senin (26/10/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Belakangan tersangka diketahui bernama Ahmad Bahari (56) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara. Dia tersangaka diamankan Polisi tepatnya di Kedai Kopi miliknya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Menurut penuturan AKP Edi, Senin (26/10) sekira pukul 12.20 wib Tim lidikĀ  satuan Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar TKP, bahwasanya di warung Ahmad Bahari (tersangaka) adanya tindak pidana perjudian jenis Sidney.

Berbakal informasi tersebut team lidik bergerak menuju ke TKP kemudian mengamankan tersangka yang sedang asyik duduk dengan Posisi memegang satu lembar kertas berisikan nomor tebakkan togel.

Selanjutnya, dari tersangka Polisi amankan 1 unit telepon seluler merek Nokia tipe 126 warna hijau hitamĀ dan uang tunai sebesar Rp.185 ribu rupiah.

Setelah di interogasi Polisi, tersangaka mengakui bahwa tersangka telah melakukan perjudian jenis Sidney. “Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut kini dia telah menjalani proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. *