SIANTAR, metro7.co.id – Kasus kecelakaan kerja yang menimpah korban Teguh Syahputra Ginting (19) mengakibatkan tangan sebelah kirinya harus diamputasi, akibat digilas mesin konveyor ketika sedang bekerja di Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama (ABPU) pada tanggal 15 April 2020 silam, masih ditangani penyidik unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Baru-baru ini penyidik yang menangani kasus kecelakaan kerja menimpah korban Teguh Syahputra Ginting, diminta supaya menghadirkan dengan memeriksa Direktorat Perusahaan, dan saksi ahli dari Dinas PUPR.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, serta Kanit 1 Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan kepada wartawan, Rabu (13/1/2021)sekira jam 11.00 WIB.

“Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu, kami langsung mengambil langkah memanggil baik saksi maupun pelapor.Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan 2 orang tersangka nya yakni Martua Marolop Manik dan Indra Lesmana Manik,” kata Boy.

Setelah menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik langsung mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Pematangsiantar.Berkas perkara ini dikirim tepatnya tanggal 22 Desember 2020 silam.

Hanya saja tanggal 5 Januari 2021 lalu, pihak Kejaksaan Pematangsiantar menganggap berkas kedua orang tersangka masih belum lengkap, sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik.

Sesuai dengan petunjuknya, penyidik diminta supaya menghadirkan Direktorat Perusahaan serta menghadirkan saksi ahli dari Dinas PUPR.

“Saksi ahli Dinas PUPR dihadirkan untuk mengetahui mekanisme kerja di Perusahaan tersebut,” ucapnya.

Lanjut Boy, bahwa kejadian kecelakaan kerja menimpah korban Teguh Syahputra Ginting ini, ketika sedang membersihkan batu pasir yang lengket pada mesin konveyor akibat dari kerusakan pada karet belting yang telah koyak, tepatnya tanggal 15 April 2020 silam.

Ketika sedang merapikan karet belting yang rusak pada mesin konveyor ditempat kerjanya Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama beralamat di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba ini, entah bagaimana mesin dinamo konveyor dinyalakan oleh tersangka Indra Lesmana, salah satu asisten operator mengakibatkan tangan sebelah kiri korban Teguh Syahputra Ginting tergilas mesin, sehingga mengalami luka cukup parah, dan tangan sebelah kiri korban Teguh Syahputra Ginting harus diamputasi.

“Kami tidak mengurusi persoalan diluar kasus ini. Jelasnya kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korbannya Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk Kejaksaan,” tutup Boy. *