SIANTAR, metro7.co.id – Tiga kali ketangkap kasus menggelapkan kereta, dan bahkan sampai pernah diamuk warga, Julius Riki Lumbantobing alias Ciong (23) tidak juga mau bertobat.

Kali ini Julius Riki Lumbantobing ditangkap lagi oleh personil Polsek Siantar Selatan bersama tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, lantaran menggelapkan kereta Suzuki Satria FU warna putih milik korbannya Andi Putra (22) warga Jalan Medan, Gg Mina Padi, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.

Pria lajang tidak memiliki alamat menetap ini, diringkus dari tempat pelariannya Desa Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (1/10) kemarin, setelah korbannya Andi Putra membuat laporan ke Polsek Siantar Selatan.

Saat penangkapan dari Julius Rikki Lumbantobing disita barang bukti kereta Suzuki Satria FU milik korbannya Andi Putra, yang sempat dijual seharga Rp 2,7 juta kepada salah seorang warga di Desa Ketaren, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Halomoan Gultom melalui Kanit Reskrim Ipda Malon Siagian menerangkan, penadah yang menampung barang bukti kereta Satria FU hasil kejahatan, melarikan diri ketika dilakukan pengembangan, setelah penangkapan tersangka Julius Riki Lumbantobing.

Kejadiannya berawal Selasa (29/9) lalu, dimana korban Andi Putra dengan menaiki Suzuki Satria FU pergi ke salah satu warnet di Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.

Sesampainya dilokasi warnet, korban Andi Putra bertemu dengan tersangka Julius Riki Lumbantobing.”Jadi korban Andi Putra datang ke warnet menjumpai tersangka Julius Rikki Lumbantobing untuk menjual hape,”ucap Ipda Malon saat ditemui dikantor nya, Sabtu (3/10) sekira jam 11.00 WIB.

Lalu tersangka Julius Riki Lumbantobing meminjam kereta Suzuki Satria FU milik korbannya Andi Putra dengan alasan hendak menjemput temannya yang bersedia membeli hape.

Disitu tersangka Julius Riki Lumbantobing juga berdalih dirinya anak dari pemilik warnet, sehingga korban Andi Putra langsung memberikan kunci bersama keretanya kepada tersangka Julius Riki Lumbantobing.

Setelah mesin kereta diengkol, tersangka Julius Riki Lumbantobing langsung tancap gas membawa kereta Suzuki Satria FU milik korbannya Andi Putra meninggalkan lokasi warnet.

“Sejak itu tersangka Julius Riki Lumbantobing nggak datang lagi mengembalikan kereta, sehingga korban Andi Putra keberatan membuat pengaduan.Tersangka Julius Riki Lumbantobing ini sudah bolak balik gelapkan kereta,” tandas Ipda Malon Siagian. *