SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mulai melakukan penyekatan di wilayah Kota Pematang Siantar.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Siantar AKP Muhammad Hasan, saat ditemui wartawan diruangan nya Rabu (28/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Dikatakan AKP Muhammad Hasan hal tersebut didasari sebagaimana di ketahui baru-baru ini Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021, kata Muhammad Hasan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Terkhusus di Wilayah Kota Pematang Siantar, AKP Hasan menyebut ada empat lokasi yang dilakukan penyekatan, yakni Jalan Lintas Kota Pematang Siantar-Parapat, Jalan Melanton Siregar, Jalan Asahan (Sambo) Jalan Lintas Provinsi atau Jalan Lintas Siantar-Medan.

“Nantinya, di empat lokasi tersebut kita akan menepatkan beberapa Personil dari Kepolisian yang bekerjasama sama dengan, tim Gugus Covid-19,” kata Hasan.

Adapun manfaat dari operasi tersebut, yakni dalam rangka mengurangi Peredaran penularan Covid-19 sesuai dengan anjuran dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu Perwira Polisi berpangkat tiga balok emas itu menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Pematang Siantar agar tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatan dan tidak melakukan mudik menjelang lebaran nanti.

“Marilah kita saling bekerjasama dalam rangka memutus peredaran Covid-19 yang mengguncang tanah air bahkan Dunia,” ujar AKP Muhammad Hasan mengakhiri. ***