SIANTAR, metro7.co.id – Didalam Pesta demokrasi baik itu Pemilihan Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Bupati-Calon Wakil Bupati Dan Juga Walikota Dan Juga Wakil Walikota memiliki memiliki tata tertib dalam melakukan kampanye.

Sebagai mana diketahui seorang Calon (Paslon) tentunya melakukan berbagai cara untuk merebut atau untuk mendapatkan simpati dari masyarakat menjelang pemilihan. Mulai dari kampanye terbuka, terbatas hingga dialog Kepada Masyarakat.

Meskipun demikian ada beberapa larangan yang tidak diperbolehkan dalam kampanye pasangan Calon.

Untuk mengetahui hal itu, awak media ini mencoba mewawancarai Daniel Sibarani selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar.

Saat ditemui wartawan, Senin (9/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Daniel Sibarani menyebut ada beberapa larangan dalam berkampanye. “Jadi ada beberapa larangan, kalau yang lebih detailnya coba berkoordinasi dengan teman-teman Bawaslu,” imbuhnya.

“Kampanye adalah kegiatan untuk menyampaikan Fisi misi dan program yang dilakukan oleh Paslon (Pasangan Calon), Tim Sukses Paslon, relawan ataupun pihak lain dah hal ini telah terdaftar di KPU,” terangnya.

Kegiatan ini bisa dalam bentuk pertemuan terbuka, tertutup dan juga dalam bentuk dialog dengan masyarakat dan semua kegiatan ini harus ada jadwalnya di KPU.

Tidak Hanya itu saja, Daniel Sibarani juga menegaskan jika semua kegiatan Paslon harus dilaporkan kepada Pihak Kepolisian, tembusan kepada KPU, Bawaslu dan juga Tim Gugus Tugas Covid-19.

Saat ditanyai wartawan jika seandainya seorang Paslon (Pasangan Calon) melakukan Kunjungan Ke Tempat Ibadah (Gereja) ataupun instansi Pendidikan (Sekolah) seterusnya disana mempromosikan dirinya sebagai Colon. Apakah itu salah atau tidak ??.

Daniel Sibarani mengatakan terkait hal tersebut harus dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu. “Jika ada hal seperti itu, ataupun temuan sedemikian coba dilaporkan saja kepada pihak Bawaslu. Jadi kawan-kawan dari Bawaslu yang melakukan pengawasan untuk itu,” ujar Daniel.

Daniel Sibarani juga menegaskan secara aturannya Paslon tidak bisa berkampanye di Tempat ibadah. “Kalua kampanye di tempat ibadah itu tidak bisa,” katanya.

Lanjut, Peraturan tersebut diatur pada
Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Bupati-Calon Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Pasal 69 terkait larangan dalam kampanye, yang tertera di poin (i) mengatakan dilarang Kampanye di Tempat ibadah atau instansi Pendidikan (Sekolah).

“Jadi untuk lebih lanjut apakah hal itu melakukan pelanggaran atau tidak coba berkoordinasi dengan kawan-kawan di Bawaslu,” imbuhnya mengakhiri. *