SIANTAR, metro7.co.id – Tahapan dan proses telah dilewati Paslon (Pasangan Calon Kepala Daerah) dikota Pematang Siantar. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan hanya satu Calon tunggal dipilkada mendatang

Menurut ketentuannya dalam berkampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon (Paslon Kepala Daerah difasilitasi oleh KPU sendiri.

Lalu, bagaimana dengan daerah yang hanya memiliki satu Paslon atau Paslon Tunggal, apakah kampanye kotak kosong atau kolom kosong difasilitasi KPU juga?.

Untuk itu berikut penjelasan Komisioner Divisi KPU Kota Pematang Siantar Gina R Ginting saat dihubungi wartawan Jumat (02/10) siang.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa di Kota Pematang Siantar hanya satu paslon sebagai pesertanya yang sudah ditetapkan di SK KPU Pematangsiantar nomor 116/PL.01.2-B/1272/KPU-Kot/IX/2020,” tuturnya.

Karena Paslon hanya 1, maka berlakulah PKPU nomor 14 Tahun 2015 dan PKPU nomor 13 Tahun 2018 terkait pelaksaan pilkada dengan 1 pasangan calon.

“Setelah kita melaksanakan pengundian tata letak tanggal 24 September 2020 kemaren, paslon mendapat posisi di surat suara di sebelah kiri. Dan ini sudah ditetapkan KPU Pematangsiantar nomor 117/PL.01.2-B/1272/KPU-Kot/IX/2020,” ujarnya.

Posisi letak tersebut, lanjut Gina, mengacu pada SK KPU RI nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang desain surat suara dengan 1 pasangan calon pada Lampiran III.

“Mengenai kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Pematang Siantar ketentuan-ketentuan yang diatur di PKPU 4 tahun 2017, PKPU 11 Tahun 2020 dan pedoman teknis Kampanye SKPU RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 hanya untuk pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan. Sementara kampanye kotak kosong tidak ada ketentuan-ketentuan tersebut diatur,” tutupnya.

Senada dengan Gina, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pematangsiantar Nurbaiyah Siregar ketika dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa KPU hanya memfasilitasi APK dan BK Paslon. “Kita memfasilitasi apk dan BK Paslon, kotak kosong bukan paslon,” ujar singkat. ***