SIANTAR, metro7.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dianto, SH.,M.H membuka secara virtual Rumah Restorative Justice diwilayah Sumatra Utara, Rabu (20/7/22) siang.

Kegiatan ini turut serta dihadiri Kejari Pematang Siantar Jurist Precisely, SH.,MH. Dalam peresmian rumah restorative justice di wilayah Kota Pematang Siatar sendiri turut dihadiri oleh Pemerintah Kota.

Peresmian ini dilangsungkan di Gedung Perpustakaan DPRD Kota Pematang Siatar, yang turut serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siatar Timbul M Lingga SH, PLT Walikota Siantar Susanti Dewayani.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Pematang Siatar Timbul M Lingga SH mengatakan pihaknya turut serta dan sangat mendukung terselenggaranya acara tersebut. Bahkan DPRD Kota Pematang Siatar membuka diri untuk memberikan bantuan berupa lokasi tempat pembangunan rumah aspirasi masyarakat tersebut.

Hal yang sama juga turut serta dikatakan oleh PLT Walikota Siantar Dr Susanti Dewayani, bahkan ia mengatakan pembangunan rumah aspirasi masyarakat (Rumah Restorative Justice) tersebut akan dibangun secepat mungkin.

“Untuk pembangunan rumah Restorative Justice akan kita selenggarakan secepatnya mungkin. Klo waktunya belum ada kita tentukan, tapi secepat mungkin lah,” ujar Susanti kepada wartawan.

Ditambahkan Dr Susanti Dewayani untuk lokasi pembangunan rumah aspirasi masyarakat tersebut akan di bangun di wilayah Kantor DPRD Kota Pematang Siatar. ” Untuk lokasinya nanti di sini lah, di wilayah gedung DPRD ini, nanti menghadap arah pengadilan Negeri,” tambahnya lagi.

Terpisah Kejari Pematang Siantar Jurist Precisely, SH.,MH saat diwawancarai wartawan mengatakan tujuan dari Pembangunan rumah Restorative Justice tersebut untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Kita disini hadir untuk memulihkan, memberikan bantuan, pengarahan dan juga untuk memberikan pemanfaatan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Siantar,” kata Kajari.

Ditambahkan dia, kehadiran Restorative Justice ini bertujuan untuk memberikan penyelesaian hukum tanpa melewati tahap persidangan. Meskipun demikian, ada beberapa syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini. ***