NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, menggelar kegiatan penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dan syarat-syarat dukungan perbaikan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2020.
Di laksanakan di kantor KPUD Nias jln Pancasila Hiliweto, Kecamatan Gido, kemarin.

Anggota KPU Kabupaten Nias Dedi Kurniaman Batee dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini berupa hasil pekerjaan dari segenap tim sekretariat KPUD Nias pelaksanaan Vermin dalam tahapan perbaikan dokumen dan syarat-syarat dukungan Bapaslon Perseorangan.

Selanjutnya Dedi mengatakan setelah Vermin akan di lakukan Verifikasi Faktual (Verfak) tahap perbaikan.

“Kami mengharapkan kerjasama dari Bapaslon serta tim LO agar kiranya terus mematuhi aturan yang di tetapkan oleh KPU dan kami juga berharap dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turut serta dalam mengawasi tahapan perbaikan selanjutnya,” katanya.

Pada kegiatan ini turut hadir anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan di dampingi sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara, anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Kasat Intelkam Polres Nias dan para Bapaslon.
Kegiatan ini langsung di pandu oleh anggota KPU Kabupaten Nias, bersama Staff dan operator KPU Nias serta para tenaga pendukung. *