LABUHANBATU, metro7.co.id – Melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 23 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol-PP melakukan penyisiran menara Tower bermasalah dari letak lokasi, izin dan pajak di empat Kecamatan, Rabu (6/4).

Informasi diperoleh, berdirinya menara tower bermasalah yang melanggar Perda no 23 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu yaitu, di Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Pangkatan.

PLT Kepala Diskominfo Labuhanbatu Awaluddin Hasibuan, melalui Bidang TI Ahmad Fadly Rangkuti mengatakan, terdapat beberapa titik menara Tower bermasalah, seperti tidak memiliki izin, dan letak lokasi sesuai Perda RTRW dari data terhimpun yang bermasalah, maka akan diberikan sangsi berbentuk teguran maupun tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Iya, Hari ini kita telah telusuri dua Kecamatan, terdapat data bermasalah menara Tower. Jadi Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas terkait, akan memberikan sangsi,” tegasnya.

Dijelaskan, untuk di Kecamatan Pangkatan terdapat satu titik menara tower bermasalah bahkan, pihaknya telah pernah memberikan teguran serta membongkar pada tanggal 22 – 25 Februari kemarin.

Kemudian, pihaknya telah menemukan tiga tower dua aktif dan satu tidak aktif, dimana berdasarkan data telah melanggar ketentuan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu di Desa Sijawi – Jawi, Kecamatan Panai Hulu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Herna br, Purba menjelaskan, sesuai ketentuan diatur Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang berdirinya menara tower ini, tidak sesuai SOP, dan dipastikan melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW.

Sementara, Kepala Bidang Penegak Perda Pemkab Labuhanbatu, Perjuangan Hasibuan menyebutkan, bahwa tim Instansi terkait, akan bekerja sesuai dengan regulasi.

“Kalau dilihat, berdasarkan data perusahaan pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah kemudian segera mengambil tindakan hingga melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Dalam penyisiran menara Tower bermasalah tak sesuai Perda turut hadir di lokasi yakni, perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, Sekcam Pangkatan Kamal, Kades Kampung Padang, Jarno dan Kades Panai Hulu Sumarno.