MEDAN, metro7.co.id –  Tak butuh waktu lama, Susanto (30) warga Jl Karang Anyer Pasar 7, Desa Marendal I Kecamatan Patumbak, langsung diciduk Tekab Patumbak. Pasalnya, sehari usai melakukan aksinya, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diciduk petugas dari kawasan Kanal Desa Marindal I, Minggu (13/6/2021) lalu.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 buah bor listrik, 1 buah gerinda listrik warna hijau dan uang 370 ribu pun diboyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Elvister Lolopua (33) warga Jl Mekatani, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Saat itu, korban yang baru pulang kerja terkejut melihat pagar dan pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, Sabtu (12/6/2021).

“Dari kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan barang berharga lainnya didalam rumah. Selanjutnya petugas kita melakukan olah TKP di lokasi dan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (22/6/2021).

Dijelaskan Sondy, dari pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan pengejaran.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di kawasan Marindal. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban,” terang Sondy.

Lanjutnya, kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penadah dari tersangka yang identitasnya sudah diketahui. “Tersangka kita jerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.[]