TAPANULI SELATAN, metro7.co.id – Penemuan mayat di Jalan Lintas Aek Latong Lama -Padangsidimpuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (24/7/22) yang lalu yang sempat menggegerkan warga, akhirnya berhasil diungkap oleh Subdit Kejahatan dan kekerasan(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput .

Setelah dilakukan lidik akhirnya pelaku pembunuh dan perampok Nurhaida Simanjuntak (62) itu diketahui ada dua orang pria yang berinisial BST dan AP.

Dari Press Release oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara menyampaikan, setelah mendapatkan laporan adanya temuan mayat itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan. “Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” sebutnya, Jumat (5/8/22).

Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumatera barat, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Kedua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap,” jelasnya.

Diketahui bahwa kedua pelaku juga merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi perampokan. “Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah mereka sudah mengenal baik dengan korban. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku dan mengambil barang-barang korban sambil menyekap mulut korban hingga tewas,” terangnya.

Sementara Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Siualu Ompu Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/7/22). Setelah itu oleh suami, korban diantar ke pasar. “Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku. “Korban meninggal dunia disekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. “Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta,” terangnya. ***