MEDAN, metro7.co.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang memiliki / mengantongi 1 plastik kecil transparan narkotika jenis sabu di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru depan Indomaret Medan, Selasa (03/11/2020).

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIk MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku Ari Chalik (41) warga Jalan Bahagia Gg. Mulia diamankan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru depan Indomaret Medan.

“Dari informasi itu, petugas turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi petugas melihat seorang laki laki sedang berdiri di depan indomaret. Kemudian saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Sabtu (14/11/2020).

Kepada petugas, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membelinya dari seorang laki-laki di Jalan Jamin Ginting Gg. Purba dengan harga Paket Rp. 50.000,- dan untuk dipergunakan pelaku dirumahnya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,”pungkasnya.