SIANTAR, metro7.co.id – Entah tidak mengetahui aturannya atau ingin tampil beda dengan yang lain, sehingga Mobil Roda Empat berlogo Bankom Garuda masih menggunakan Rotator Warna Biru yang seharusnya digunakan oleh Aparat Kepolisian.

Secara aturannya, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran.

Menurut ketentuannya warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Tetapi pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

Biasa yang bersangkutan mengambil kesempatan ketika jalan macet, banyak pemilik mobil biasa yang menyalakan sirine atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah. Tujuannya bisa lebih cepat tiba di tempat tujuan dan lebih cepat dari yang lain.

Sementara menurut aturan yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 58 UU 22 THN 2009, yang berbunyi Setiap kendaraan bermotor yang di OPS di Jalan raya dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, ungkap AKP Muhammad Hasan, Rabu (23/09) lalu

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut,

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Saat kembali dihubungi wartawan Senin (26/10/2020) Siang, Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Hasan mengatakan yang berhak menggunakan Rotator Warna

“Kalau di lihat dari Undang undang lalu lintas ya ga boleh. Warna rotator sudah jelas, merah untuk siapa, Kuning untuk siapa dan Biru untuk siapa,” ujar AKP Muhammad Hasan

“Jika ada yang pakai raotator biru berarti perasaan polisi,” ungkap AKP Muhammad Hasan mengakhiri.

Terpisah Ketua Bankom Garuda Joni Monang saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat dari Whatsappnya enggan memberikan komentar. ***