NIAS BARAT, metro7.co.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lolowau Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Resmi melaporkan Kepala Desa dan Bendahara terkait dugaan penyalahgunaan dana BLT DD TA. 2020 dari bulan Oktober sampai Desember tahun 2020 ke Inspektorat Kabupaten Nias Barat, Kamis (01/04/2021).

Laporan masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2020 di Desa Lolowau diserahkan oleh Deodatus Dediwijaya Daeli dan terima langsung oleh Inspektur Kabupaten Nias Barat Turuna Gulo diruang kerjanya, disaksikan oleh beberapa orang wartawan Nias Barat.

Pada kesempatan itu, Deodatus Dediwijaya Daeli yang juga salah seorang penerima BLT di Desa Lolowau menyampaikan kepada wartawan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) dari bulan oktober sampai bulan Desember tahun 2020, belum diterima oleh keluarga penerima. “Kami heran mengapa dana bantuan langsung tunai itu ditahan oleh bendahara, padahal sekarang sudah awal bulan April tahun 2021,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelakannya bahwa pada tanggal 26/02/2021 BPD telah gelar musyawarah yang dihadiri oleh kepala desa, BPD, Bendahara dan aparat Desa serta masyarakat penerima BLT. Musyawarah digelar untuk meminta tanggapan kades dan Bendahara terkait masih ada tiga bulan lagi dana BLT tahun 2020 yang belum terealisasi atau belum diterima oleh masyarakat penerima manfaat.

Pada saat musyawarah itu, Bendahara Desa menjamin bahwa akan direalisasikan pembayaran dana BLT bulan Oktober, November dan Desember kepada penerima.

Sementara hasil musyawarah itu telah dibuat berita acaranya yang di tanda tangan oleh BPD dan Tokoh masyarakat serta di ketahui oleh Kades Lolowau. “Tapi sayangnya, sampai hari ini (01/04/21) dana BLT tersebut belum juga direalisasikan kepada kami penerima,” jelasnya.

Masih Dedi, sehingga masyarakat dan di dukung oleh BPD Desa Lolowau mengambil sikap untuk melaporkan hal ini kepada Inspektorat dan kepada pihak terkait, dengan harapan kepada inspektorat dan kepada pihak yang berwewenang semoga hak – hak mereka atau dana BLT tersebut dapat ditelusuri sebab mengapa tidak direalisasikan oleh Bendahara dan Kades dana BLT tersebut kepada penerima yang berjumlah 71 kepala keluarga.

“Surat laporan telah kami sampaikan ke inspektorat dengan besar berharap keadilan atas hak kami masyarakat tidak diabaikan,” harap Dedi Daeli

Inspektur Kabupaten Nias Barat Turuna Gulo mengatakan, terlebih dahulu disampaikan bahwa hari selasa ini, BPK RI kembali datang. “Jadi, kami telah sepakati bahwa semua yang sifatnya pemeriksaan lain, untuk sementara kami tanggungkan karena ada tugas Inspektorat yang belum siap juga, jadi jangan di tagih kami dalam jangka waktu seminggu. Dan saya janji, hal ini akan kami telusuri dan tindak lanjutin,” ucapnya.

Masih Inspektur, pada prinsipnya pihaknya terima laporan dan akan lakukan pembahasan internal terlebih dahulu. “Sejauh mana ini layak kami tindaklanjuti maka kami akan tindak lanjutin,” tegasnya.

Semoga permasalahan ini cepat ditanggapin dan ada tindakan tegas dari pihak berwewenang, apalagi ini menyangkut bantuan langsung tunai kepada masyarakat pada saat pandemi covid -19 ini. ***