NIAS BARAT, metro7.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat laksanakan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009, bertempat di Tokosa Hall. Kamis, (12/08/2021)

Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009, dihadiri oleh Kadis Pariwisata, Kadis Kesehatan, Kadis KB, Sat  lantas Polres Nias , PTT Dinas Perhubungan Dan para undangan lainnya.

Acara sosialisasi ini diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Aekhuka, yang dipandu oleh NiasTivis Zai SE, dan dilanjutkan dengan laporan panitia sekaligus pembukaan sosialisasi oleh Deritani Hia, S.Kom.

Pada kata arahan dan bimbingannya Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo menyampaikan bahwa, Pelaksanaan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pimpinan daerah sangat mengapresiasi sudah di fasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tanggap dan mau bekerja dalam mendukung kegiatan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat. “Dan terlebih – terlebih kepada anggota Polres Nias yang berkenan hadir pada acara sosialisasi ini dan berkenan menjadi narasumber,” jelasnya.

Kemudian, Sekda mengatakan bahwa, pihak Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghimbau kepada pelajar SMA/ SMK dan PTT Dishub yang sudah menghadiri sosialisasi ini, agar dalam mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat harus betul betul tetap mentaati rambu – rambu lalulintas agar terhindak dari kecelakaan.

”Kadang kala yang masih pelajar SMA / SMK dalam membawa kendaraan tidak pakai helm, walaupun helm nya dibawa tetapi tidak dipakai. Sekali lagi kami himbau supaya disiplin dan tertiblah berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan,” himbau Sekda. ***