NIAS BARAT, metro7.co.id –Kepala Desa Sisobandrao melakukan klarifikasi atas laporan terhadap dirinya oleh sekelompok orang kepada Bupati dan Inspektorat tentang penyelewengan dan penggelapan dana desa.

Kepala Desa Sisobandrao Elvi Alberta Waruwu,  kepada awak media menjelaskan di kediamannya Senin (22/02/2021) bahwa tuduhan itu tidak benar.

Diantara penjelasan kades, sebagai berikut:

1. Pengelolaan Dana Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan transparan serta sesuai hasil musyawarah bersama.

2. Kepala urusan pembangunan (Sebagai pelaksana kegiatan fisik DD) dan Sekretaris desa sebagai koordinator (PTPKD/PPKD), dalam hal ini di jalankan oleh Kaur pembangunan dan sekdes telah di tetapkan pada saat itu.

3. Seluruh pembiayaan dan belanja Desa berpedoman dan sesuaikan dengan apa yang telah tertuang di dalam APBDes dan RAB.

4. Bahan bangunan material dan pabrikasi yang digunakan untuk pembangunan di belanjakan oleh Tim dan TPK Desa sisobandrao kepada Supliyer.

5. Pembayaran Pajak pada kegiatan-kegiatan Balanja Desa dan Kegiatan Fisik lainnya, telah disetor atau dibayarkan setiap Tahun Anggaran sehingga Dana Desa tidak pernah terkendala akan hal itu.

6. Pembangunan Poskamling telah selesai dibangun, yang terletak di Dusun III Desa Sisobandrao.

7. Pembangunan Parit Beton Varian 250 Meter Tahun Anggaran 2018 telah selesai dibangun. Dalam Hal ini Saya menjelaskan bahwa tudingan masyarakat bahwa Pembangunan Parit tersebut Panjangnya 250 Meter, itu tidak benar.

8. Dana Desa Sisobandrao tahap ketiga (40%) tahun 2018 yang sebesar Rp. 369.000.000 yang RH, dkk tuding ke saya (Kades) dan bendahara telah korupsikan, itu tidak benar. Sebab, Sisa Anggaran Dana Desa tahun 2018 yang tidak terlaksana telah disilvakan atau tunda bayar.

9. Pembayaran HOK pada pembangunan Kantor kepala desa, gedung PAUD/TK telah bayarkan sesuai RAB.

10. Penyewaan alat (Excavator) Pada Pembagunan Parit Beton berdasarkan RAB.

11. Pengadaan dan pembelian alat untuk kantor dan PAUD/TK seperti pada laporan RH, dkk yaitu Engsel, Grendel dll, Itu sesuai apa yang ada dalam RAB. Dan kedua tiang teras kantor telah di pasang batu alam Keramik dan itu sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

12. Silva atau tunda bayar Dana Desa TA. 2017 sesuai laporan RH, dkk kurang lebih Rp. 76.000.000 ditambah saldo sisa anggaran tahun 2017 Rp. 500.000, itu telah dituangkan di APBDes 2018.

13. Parit beton sungai Abu Ala TA. 2019 telah siap dikerjakan.

14. Penyelesaian Paving Block Gedung PAUD, kantor Kepala Desa bahan semua sudah ada dan sedang di kerjakan.

15. Pagar gedung PAUD dan Kantor Kepala Desa telah di kerjakan dan hampir selesai pengecatan. Dalam hal ini juga saya jelaskan bahwa Pembangunan Pagar dan Paving blok TA. 2019 adalah Dana Tunda Bayar, yang mana dana pembangunan tersebut masuk ke Kas Desa pada tahun 2020 sehingga pelaksanaanya ditahun 2020.

16. WC yang beralokasi di balai pertemuan telah selesai dibangun sebanyak 2 pintu.

17. pengadaan Tenis meja pada kegiatan pembinaan masyarakat khususnya desa sisobandrao telah di adakan sebanyak 3 unit.

“Inilah semua laporan yang menuduh kami (Pemdes sisobandrao) korupsi, sementara kami telah laksanakan dan ada yang sedang kami laksanakan. Sebab kami pemdes masih di berikan kesempatan melalui peraturan untuk mengerjakan pembangunan fisik TA. 2020 sampai 31 Maret 2021,” katanya. ***