NIAS SELATAN, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara menggelar rapat paripurna terhadap perubahan jadwal kegiatan, Selasa (3/11/2020) di ruang sidang DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km 3, Kecamatan Teluk Dalam.

Rapat paripurna dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa. Didampingi Wakil Ketua DPRD Nisel Fa’atulo Sarumah. Dihadiri 19 anggota DPRD Nisel.

Tampak hadir Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Nisel, Ria Novida Telaumbanua, Sekda, Wakapolres Nisel, para asisten, staf ahli dan kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Nisel.

Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa menyampaikan, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum, maka rapat digelar sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Nisel, Nomor 170/19/KPT/DPRD- NS/2020, tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel.

“Badan musyawarah DPRD Kabupaten Nisel telah menindaklanjuti keputusan tersebut untuk dilakukan penjadwalan terhadap perubahan jadwal kegiatan,” ungkapnya.

Sedangkan kegiatan yang belum terlaksana, lanjutnya, sebagaimana telah dimuat dalam berita acara badan musyawarah DPRD Kabupaten Nisel, tertanggal 02 Oktober 2020 sejak di putuskannya keputusan DPRD, itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pjs Bupati Kabupaten Nisel Ria Novida Telaumbanua mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan badan musyawarah dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nisel, yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, hingga jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nisel, terlaksana dengan baik dan lancar.