NIASSELATAN, metro7.co.id – KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisel terpilih periode 2021-2024 pasca Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Paslon Ideal Sanolo, Sabtu (20/3/2021) di Balai Pertemuan BKPN Nisel.

Ketua KPU Nisel, Repa Duha, mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 4/Pl.02.7-Kpt/1214/Kpu-Kab/III/2021, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

“KPU Nisel menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nisel terpilih, Hilarius Duha dan Firman Giawa, periode 2021-2024,” kata Repa Duha.

Menurut Repa Duha, rapat pleno terbuka itu berjalan dengan baik dan lancar.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Nisel, Elisa Halawa, KPU Nisel telah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Kepada Bawaslu, TNI/Polri dan elemen-elemen lainnya dalam menjaga dan menyukseskan Pilkada Kabupaten Nisel, daerah yang sangat kita cintai ini dan juga kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar segera melakukan konsolidasi dan melaksanakan tugas-tugas demokrasi,” imbuhnya.[]