NIASSELATAN, metro7.co.id – Demi suksesnya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, menjelang tahapan masa kampanye KPU menggelar rapat koordinasi terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dilaksanakan di SEM Hotel Telukdalam.(26/09/20)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan Repa Duha mengatakan rangkaian tahapan kampanye akan segera dimulai sesuai peraturan PKPU harus membuat penetapan terkait titik lokasi APK di tingkat kabupaten dan desa, dimana KPU berkewajiban mencetak Baliho 5 buah per Kabupaten, dan umbul-umbul 20 buah di setiap desa hanya 2 (dua) buah pemasangan APK.

Perlu juga diketahui bahwa tidak semua tempat dapat di pasang APK atau bentuk stiker yakni di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan atau sekolah.

Berdasarkan PKPU Nomor 4/2017 pasal 10 ayat 5 dijelaskan bahwa. Paslon wajib menurunkan APK dalam waktu 1X24 jam.

Pasangan calon dapat mencetak Bahan Kampanye BK) dengan ukuran sama yang di fasilitasi oleh KPU dan jumlahnya paling banyak 100% dari jumlah KK.

Selain BK yang telah di tentukan, Paslon dapat mencetak berupa masker, sarung tangan, Face Shield, Hand Sanitizer, Pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, paying dan stiker dengan ukuran 10cmX5cm.

Penyebaran BK dapat di lakukan dalam setiap metode kampanye namun, di lakukan dengan menerapkan protokoler kesehatan sebelum di bagikan, BK harus dalam keadaan bersih di bungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan distelirisasi, petugasnya harus menggunakan masker dan yang terpenting hindari kerumunan orang banyak.