NIAS SELATAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatra Utara, melaksanakan kegiatan penyampaian Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) seperti poster, pamflet, brosur dan selebaran kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisel melalui Tim kampanye/LO, yang dilaksanakan di kantor KPUD Nisel, Sabtu (24/10/2020).

Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha dalam pada sambutannya mengatakan, “kiranya setelah penyerahan APK dan BK diharapkan kepada masing-masing Cakada memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara serta juga mengawasinya serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan juga telah disepakati bersama”.

APK dan BK itu, kata Repa Duha, adalah barang milik negara. Bila merusaknya dapat dikenakan sanksi pidana. Bila ada kerusakan APK yang disebabkan karena cuaca buruk atau karena kelalaian itu menjadi tanggung jawab dari Cakada untuk menggantinya dan melaporkan kepada penyelenggara.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Komisioner KPU Nisel, staff KPU dan tenaga pendukung, meminta kesepakatan bersama KPUD Nisel dan juga Cakada yang di wakili oleh Tim kampanye/LO dalam menentukan kontruksi peletakkan APK dan BK tersebut.

Usai penyerahan APK dan BK secara simbolis oleh KPUD Nisel dan menyerahkan Berita Acara (BA) kepada Paslon Cakada melalui Tim kampanye/LO.