NIAS SELATAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Nisel pada pemilihan kepala Daerah Tahun periode 2021-2024.

Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 9 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat atas PKPU RI Nomor: 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan keputusan KPU RI Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, tentang pedoman teknis pendaftaran.

“Penetapan dan serta pengudian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan tersebut, serta keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Nisel Nomor: 270/PL.02.2-Kpt/1214/KPU-Kab/IX/2020.

“Maka dengan ini di umumkan sesuai keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai (PNS) atas nama Firman Giawa, SH.MH.Tutup Repa