NIAS SELATAN, metro7.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting mengatakan akan memindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan perihal sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa karena diduga dan dinilai melakukan pelanggaran administratif.

“Sudah ditindaklanjuti,” ujar Evi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1).

Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk dalam sengketa hasil pemilihan, yang mana sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. “Oleh karenanya setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” imbuh Evi.

Hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Nias Selatan di MK.Selain itu, Evi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan.

Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Nias Selatan, diterima setelah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada di daerah tersebut.***