NIAS SELATAN, metro7.co.id – Tim gabungan gugus tugas percepatan penanganan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar operasi yustisi terkait penertiban protokol kesehatan bagi masyarakat dilaksanakan di Simpang Lima Teluk dalam, Sabtu (25/10/2020).

Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Polri, Satpol-PP dan Dishub Kabupaten Nisel.

Kasat Intel Polres Nisel AKP Jul Efendi menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang harus dilaksanakan dengan bersama tim gabungan dari TNI-Polri dan juga dari pemerintah Daerah. Ada beberapa titik lokasi keramaian untuk melakukan penertiban dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Selain itu juga, dilakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Nisel,” katanya.

Diugkapkannya, terlihat beberapa masyarakat yang melanggar protokoler kesehatan dengan tidak memakai masker. Diberikan teguran atau arahan oleh petugas dan juga diimbau kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan agar tetap memakai masker pada saat keluar rumah.

“Selanjutnya pada pelaksanaan penertiban protokol kesehatan tersebut, dilakukan setiap hari, terutama pada tempat keramaian, baik siang ataupun malam hari. Kami sangat mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpedoman pada protokol kesehatan guna menjaga kesehatan dan demi kepentingan kita bersama,” imbuhnya.