NIAS,metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyampaian Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias melalui Tim LO. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Jalan Pancasila Kecamatan Gido, Minggu (11/10/2020).

Ketua KPU Nias, Firman Mendrofa dalam sambutannya mengatakan, kiranya setelah penyerahan APK dan BK diharapakan masing-masing Cakada memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara juga mengawasi serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan juga telah disepakati bersama.

“APK dan BK itu adalah barang milik negara, bila merusaknya dapat dikenakan sanksi pidana. Bila ada kerusakan APK yang disebabkan karena cuaca buruk atau karena kelalaian itu menjadi tanggung jawab dari Cakada untuk menggantinya dan melaporkan kepada penyelenggara,” ujar Firman.

Sementara Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Warling Telaumbanua menyampaikan secara tegas, pihaknya siap mengawasi bila ada pelanggaran terkait pemasangan APK dan BK termasuk dengan pelaksanaan kampanye rapat umum.

Kegiatan ini dipandu langsung Komisioner KPU Nias, staff KPU dan tenaga pendukung.

Anggota KPU Nias Elisati Zandroto meminta kesepakatan bersama KPUD Nias dan juga Cakada yang diwakili oleh Tim LO dalam menentukan kontruksi peletakkan spanduk dan baliho.

Usai penyerahan APK dan BK secara simbolis oleh KPUD Nias dan menyerahkan Berita Acara (BA) kepada Paslon Cakada melalui Tim LO.***