NIAS, metro7.co.id –  Sebuah acara tari-tarian (maena) di Desa Fatodano Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, berakhir pembunuhan.

Salah satu dari peserta tari-tarian (maena) tersebut menjadi korban penikaman.

Peristiwa itu terjadi di Dusun II Desa Fatodano Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, pada Minggu 13 Desember 2020, sekira pukul 16.30 Wib, tepatnya di Halaman Rumah Milik Asambowo Bu’ulolo Ala Ama Weti.

Diketahui identitas korban bernama Yaseti Bu’ulolo Ala Ama Jeri (37), beralamat di Dusun II Desa Fatodano Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias meninggal dunia.

Sementara dugaan pelaku berinisial SL (17) Alamat Dusun I Desa Puncak Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan dan empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat masih belum diketahui identitasnya.

Kronologis kejadian, berawal pada saat berlangsung acara Latihan tarian Maena dihalaman rumah milik Asambowo Bu’ulolo Alias Ama Weti pada hari Minggu 13 Desember 2020, dimana anak perempuan dari Asambo Bu’ulolo akan melangsungkan Pesta Pernikahan, namun tiba-tiba yang diduga pelaku SL Ala Nema langsung menghampiri dan meninju hidung Tanozisokhi Bu’ulolo (TB) Ala Kadano, melihat hal itu Yafeti Bu’ulolo (YB) Als Ama Jeri (Korban) melerai dan menanyakan ada apa ?.

Selanjutnya yang diduga pelaku SL Ala Nema bersama beberapa orang kawannya yang lain merasa tidak senang karna dilerai/dipisahkan oleh Yoseti Bu’ulolo (YB) als Ama JERI (Korban), sehingga Pelaku SL als Nema bersama beberapa orang kawannya yang lain menyerang dan mengeroyok Yaseti Bu’ulolo (YB) als Ama JERI ( Korban) hingga jatuh tersungkur dan setelah Yaseti Bu’ulolo (YB) als Ama JERI (Korban) jatuh tersungkur ketanah kemudian para pelaku melarikan diri.

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu (14/12) membenarkan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Fatodano Kecamatan Ulugawo.

Yadsen F Hulu mengatakan akibat kejadian tersebut pada tubuh korban ditemukan ada bekas tusukan yang ddiduga tertusuk benda tajam sebanyak 1 (satu) kali di bagian pinggang belakang sebelah kanan dan korban dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia).

” Saat ini Jasad Korban di semayangkan dirumah Duka Dusun II Desa Fatodano Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias,” katanya.

Dalam penjelasannya, Yadsen F Hulu mengatakan bahwa tindakan Kepolisian yang sudah dilakukan yakni Polsek Idanogawo telah mendatangi dan melakukan Cek TKP, menginterogasi dan memeriksa Saksi-saksi di TKP, menghubungi Dokter/Pegawai Puskesmas Ulugawo untuk dilakukan Visum Luar, kemudian mengamankan Barang Bukti serta mengambil Dokumentasi.

” Sampai saat ini Personel gabungan Sat Reskrim Polres Nias dan Personel Polsek Idanogawo dibawah Pimpinan Kapolsek Idanogawo, Iptu Ya’aro Lase dan Kanit Sat Reskrim Polres Nias Bripka Listono, masih terus melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan melakukan pencarian terhadap para pelaku,” jelasnya Paur Humas Polres Nias.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam peristiwa tersebut yakni berupa Celana Pendek milik Korban Yafeti Bu’ulolo (YB) Ala Ama Jeri Warna Abu-Abu.