SIMALUNGUN, metro7.co.id – Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis Togel berinisial “R” (32) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat ujar Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi lewat sambungan telepon selulernya.

Kata AKP Lukman menjelaskan Pelaku R diringkus di lokasi Bilyar Milik salah seorang warga yang beralamat di Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

Dari tersangka polisi amankan 1 Unit Handphone (Hp) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka tebakan judi jenis Togel dan Uang Pecahan sebesar Rp 207 ribu rupiah.

“Kini tersangaka sudah diamankan guna diproses pihak Satuan Reskrim Polres Simalungun sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. *