TAPSEL, metro7.co.id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, menegaskan, Kabupaten Layak Anak (KLA) harus selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, agar hak anak dapat terpenuhi. Mengingat, anak merupakan investasi di masa yang akan datang.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Advokasi Percepatan KLA dan Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas KLA di Tapsel Tahun 2021, di Aula Sarasi II lantai III Kantor Bupati Tapsel, Senin (29/3/2021).

Dolly mengatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI telah merancang serta mensosialisasikan sebuah sistem yang strategis untuk pemenuhan hak anak secara terintegrasi dan berkelanjutan dengan kebijakan KLA. Kebijakan ini, kata dia, untuk menggabungkan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

“Proses terpenting dalam KLA harus selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Karena dengan terus meningkatkan koordinasi, maka hak anak akan dapat terpenuhi,” katanya.

Sebagai penerus bangsa, lanjut Dolly, anak merupakan invetasi di masa yang akan datang. Itu menurutnya adalah dasar modal pembangunan.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan mereka sebagai penerus bangsa yang tangguh dan berkualitas. Berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh kembangnya. Begitu juga dengan anggota gugus tugas untuk memberikan perlindungan sebaik-baiknya. Masyarakat harus tahu dan terus memberikan perhatian besar terhadap anak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Tapsel, Syilvan Rachman Siregar, mengatakan, KLA merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan yang dapat mengapresiasi hak-hak anak. Jika pemerintah dapat memenuhi dan mengaprisiasi hak-hak anak, maka akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara baik.

“Sehingga tercapai anak yang sehat, cerdas dan sejahtera” katanya.

Ketua TP PKK Tapsel, Rosiana Dolly Pasaribu menambahkan, gerakan PKK yang dilakukan dari bawah bertujuan untuk pembangunan masyarakat dengan 10 program pokok. Gerakan tersebut dimulai dari yang terkesil (keluarga).

PKK, lanjutnya, juga melakukan pendampingan-pendampingan serta membimbing keluarga agar terwujud keluarga yang kuat juga mandiri. Keluarga yang kuat dan mandiri merupakan kunci kuat dalam mewujudkan KLA.

“Dalam mewujudkan KLA, PKK berperan dalam advokasi. Berperan aktif dalam perencanaan pembangunan, perlindungan hukum anak, penyediaan sarana pendidikan. Adapun upaya lain yang dilaksanakan, TP PKK Kabupaten, yaitu melalui fasilitasi dan sosialisasi pemenuhan kebutuhan dasar anak.” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Gugus Tugas KLA, Tiorisma Damayanty, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 2 tahun 2009 tentang Kebijakan KLA, serta Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/64/KPTS?2018 tentang Gugus Tugas KLA.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pemenuhan hak anak yang merupakan bagian dari perlindungan anak serta meningkatkan pemahaman dan sinergitas lintas OPD, lembaga masyarakat juga dunia usaha dalam melaksanakan pemenuhan hak anak. Dan, meningkatkan komitmen daerah dalam melaksanakan kinerja pemenuhan hak anak,” jelas Tio.

Adapun peserta dalam acara ini terdiri dari seluruh OPD, Camat, pemerhati anak, dunia usaha, dan organisasi perempuan se-Tapsel. Sedangkan materi disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut yang diwakili Kabid Pemenuhan Hak Anak, Marhamah.

Tampak hadir, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se-Tapsel, Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel, Pimpinan Bank Sumut Cabang Sipirok, dan Pimpinan Perusahaan.[]