TAPANULI SELATAN, metro7.co.id – Usai pembacaan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Bangun Siregar saksi dari paslon no urut 01 H. Mhd Yusuf Siregar – Robby Agusman Harahap menolak dan tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan tersebut, Selasa kemaren.

“Yang pasti kami menolak hasil rekapitulasi perhitungan yang dilaksanakan KPU pada hari ini,” katanya.

Alasannya, yakni karena banyak nya mencoblos lebih dari satu kali di berbagai TPS, indikasi kecurangan di setiap kecamatan, turut sertanya ASN atau masyarakat dalam pemilihan yang bukan warga Tapsel, banyaknya DPT tambahan yang tidak diketahui legalitas kependudukannya, terjadinya politik uang, adanya tindakan penyelenggara PPS yang menimbulkan kerugian dengan tidak memberikan C6 kepada pemilih di berbagai TPS di seluruh kecamatan, banyaknya perubahan data hasil rekapitulasi dalam pleno KPU.

Kemudian hasil rekapitulasi tingkat PPK tidak diberikan kepada saksi 01 kecuali Kecamatan Sipirok, salinan c1 tingkat TPS tidak diberikan kepada saksi paslon 01 karena di tps tersebut tidak ada saksi meskipun sudah diminta tim pemenangan paslon 01.

Lalu, tidak singkronnya DPT di beberapa kecamatan sebagaimana yang terjadi pada pleno KPU.

“Demikian alasan kami menolak dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi KPU hari ini, dan kami juga akan mengisi form keberatan agar form nya diberikan pada kami,” jelas Bangun.

Dalam rapat tersebut Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak menanggapi dan menegaskan bahwa pleno terbuka saat ini adalah rekapitulasi hasil perhitungan.

“Kalau keberatan saksi dari paslon 01 tidak berhubungan dan yang terjadi sesuai dengan fakta pada pleno hari ini, maka kami tidak akan menandatangani form keberatan, selain itu kan ada ranahnya masing masing atau kejadian sebelum ini kan kami tidak tahu itu,” kata Panataran.

Bawaslu Tapanuli Selatan terkait penolakan dari paslon no urut 01, Julianto Lubis mengatakan hal itu sah-sah saja. Pihaknya selaku pengawas menanggapi bahwa itu hal yang wajar, dan mengenai kemungkina menuju Mahkamah Konstitusi (MK) ada peraturan baru MK No 6 tahun 2020 di pasal 2 Bab II, disebutkan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah keputusan termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih,” ujarnya. ***