TAPANULISELATAN, metro7.co.id – Deputi Direktur BPJS Tenaga Kerja wilayah Sumbagut Umardin Lubis menyerahkan Penghargaan Paritrana Award tahun 2019 kepada Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu sebagai peringkat terbaik 3 dari 514 Kabupaten/Kota yang ada di indonesia, di Aula Sarasi Dua Kantor Bupati Tapsel, kamis, (24/09/2020).

Umardin Lubis menjelaskan, Paritrana Award merupakan suatu apresiasi kepada Pemerintah Daerah maupun swasta dan pengusaha yang peduli terhadap perlindungan masyarakat pekerja yang sudah diawali pada 2018 oleh Wapres dan akan diadakan setiap tahun.

“Harapan kami, apapun bentuk pekerjaannnya dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat mengurangi beban pemerintah dari keluhan masyarakat pekerja akibat tidak tersantuni,” ujarnya.

Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan, terang Umardin, setiap masyarakat yang bekerja dapat terlindungi, baik itu bekerja secara mandiri atau bekerja sama orang lain. Apabila ada resiko kecelakaan kerja mereka atau keluarganya mendapat santunan dan biaya pendidikan sehingga tidak timbul lagi masyarakat miskin yang baru di Tapsel.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tapsel H Syarul M Pasaribu yang menerima penghargaan Paritrana award 2019 peringkat terbaik 3 dari 514 kabupaten/kota yang ada indonesia mengaku bersyukur.

“Terimakasih kepada semua pihak atau stekholder yang turut membantu pemerintah daerah dalam upaya kepedulian kita memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Tapsel,” ucapnya.

Syahrul juga mengatakan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepala daerah unutuk mengayaomi tenaga kerja yang ada di wilayah Tapsel. Namun menurutnya, tentu harus ada aturan payung hukum yang mengatur. “Baik itu aturan lokal, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) sudah kita keluarkan dan mewajibkan agar semua karyawan atau tenaga kerja mengikuti BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Bupati Syahrul juga meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Husni Sogot Simatupang yang turut hadir pada acara penyerahan penghargaan tersebut, agar DPRD Tapsel juga membuat ataupun menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. “Karena secara hirarki Peraturan Daerah (Perda) lebih Tinggi daripada Peraturan Bupati (Perbup),” tegas Syahrul.***