PALEMBANG, metro7.co.id – Seorang pemuda M Abdurrasid (18) diamankan jajaran anggota Polsek Kemuning Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Warga Jalan Gotong Royong IV, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kemuning Palembang ini telah terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pedang.

Aksi ketahui di Jalan Pipa Reja, Lorong Rukun Setia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, tepatnya didekat waduk Jambu Palembang, Minggu (24/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rosihan SH membenarkan pihaknya mengamankan tersangka tawuran ini saat anggotanya melakukan giat KRYD stasioner antisipasi kegiatan tawuran, balapan liar, dan tindak pidana lainnya.

“Benar mas, anggota kami sedang melakukan giat patroli disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat anggota datang ke TKP, ke 20 orang tersebut melarikan diri. Namun berhasil mengamankan 4 orang dan diantara 4 orang tersebut 1 orang kedapatan membawa senjata tajam,” kata Nora Marlinda, Selasa (26/9/2023).

Nora Marlinda mengatakan, untuk ke 3 orang yang diamankan tidak kedapatan membawa senjata tajam dan sudah dikembalikan kepada orang tua dan pihak sekolah.

“Jadi 1 orang kita amankan membawa senjata tajam dan ada 11 kendaraan yang ditinggalkan anak-anak tersebut yang terlibat tawuran,” ujar Nora Marlinda.

Atas ulahnya juga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Saat ini kita proses dan kita beri efek jera supaya pemuda lainnya tidak melakukan aksi serupa melakukan tawuran yang bisa merugikan diri sendiri juga orang lain,” ungkap Nora Marlinda.

Selain mengamankan pemuda terlibat tawuran sebanyak empat orang ini, tiga diantaranya dikembalikan kepada keluarga. Polsek Kemuning juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah parang, 1 buah golok, dan 1 buah senjata besar jenis agrek bergagang panjang, handphone, kunci motor, dan 11 unit motor diduga tanpa surat menyurat, ada memakai flat dan tidak, yang ditinggalkan begitu saja oleh pemuda yang terlibat tawuran. *