LAMPUNG UTARA – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Lampung Utara membantah jika Lampung Utara termasuk zona merah COVID. ‎

Sebagaimana kabar tentang Lampung Utara termasuk zona merah mulai ramai dibicarakan oleh warganet baru – baru ini.

“‎Kabar tentang Lampung Utara masuk dalam zona merah seperti yang ramai di media sosial itu tidak benar,” tegas Ketua Sekretariat Posko Tim Gugus Tugas COVID-19 Lampung Utara, Sanny Lumi, Sabtu (6/6/2020).

Data yang tersebar dari Pemerintah Provinsi Lampung di media sosial itu, menurut Sanny ialah indikator sebuah daerah yang diperkenankan dan tidak diperkenankan menerapkan new normal atau normal baru.

Di dalam data itu terdapat tiga kabupaten yang diperkenankan menerapkan new normal atau normal baru. Ketiganya, yakni Kabupaten Waykanan, Tulangbawang dan Mesuji. Sementara, daerah – daerah yang diberi tanda merah ‎atau kuning belum boleh menerapkan normal baru.

“Tanda merah itu bukan berarti Lampung Utara masuk zona merah tapi itu indikator daerah yang boleh menerapkan normal baru,” paparnya.

Status zona merah COVID-19 itu hanya dapat ditentukan oleh Pemerintah Pusat seperti yang terjadi di Bandarlampung. Jadi, sepanjang zona merah itu belum ditetapkan maka daerah tersebut belum berstatus zona merah.

Selain itu indikator daerah itu termasuk zona merah ialah adanya penularan antar penduduk atau transmisi lokal. Sementara ini, Lampung Utara belum ditemukan adanya transmisi lokal sehingga belum termasuk zona merah.

“Indikator sebuah daerah termasuk zona merah adalah dengan adanya transmisi lokal,” terang dia.

‎Disinggung seputar kabar rencana penerapan normal baru yang sebelum sempat disampaikan oleh Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo, Sanny menjelaskan, hal itu masih sebatas wacana.

Sebelum menerapkan normal baru, pihaknya akan menerapkan pendisplinan prokoler kesehatan terlebih dulu.

Untuk sementara sasarannya ialah pasar dekon dan pasar sentral Kotabumi. Dimana setiap pengunjung pasar dan penjual wajib menerapkan protokoler kesehatan oleh para petugas seperti TNI/Polri, Pol-PP, kesehatan. Mereka diwajibkan menggunakan masker, menyediakan pencuci tangan bagi pemilik toko. Jika tidak mengenakan masker maka akan diberikan masker.

“Jika masih juga tidak memakai masker maka pengunjung pasar akan diminta untuk meninggalkan pasar‎,” tegasnya. (metro7/ari/panca)

Reporter : Damiri / Lampung Utara – Lampung.