GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua  mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Hal itu penting dilakukan, karena hanya dengan sosialisasi mengatasi banyaknya masyarakat yang tidak patuh, bahkan cenderung abai, sehingga penularan sulit dikendalikan,” ungkap Lakhomizaro Zebua Kepada Wartawan di Gunungsitoli, Selasa (25/08/2020).

Bagi yang tidak taat mematuhi peraturan protokoler kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktivitas akan diterapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000 – Rp100.000.

Lakhomizaro Zebua menjelaskan bahwa pemberlakukan sanksi denda administrasi dan sosial disamping mengacu pada Perwal Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Tananan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 juga pihaknya mengadopsi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Kedisplinan Aturan Protokol Kesehatan.

“Selain sanksi denda administrasi kita juga menerapkan sanksi sosial seperti melakukan kebersihan, menyapu jalan dan memungut sampah,” cetusnya.

Ia juga mengungkapkan, meskipun dalam Perwal nomor 30 tahun 2020 belum mengatur sanksi denda. Namun, perwal Inpres Nomor 6 Tahun 2020 akan segera direvisi dan diterapkan.

Disamping itu juga, Polres Nias dan TNI akan turun untuk menerapkan aturan kedisiplinan protokol kesehatan bagi warga yang melanggar, disamping upaya sosialisasi keliling yang dilakukan unsur Pemerintah Kota Gunungsitoli.

“Penerapan aturan ini tidak ada istilah tertentu. Termasuk toko-toko yang tidak patuh aturan protokol kesehatan kita tutup, ” tegas Ketua Gugus.

Untuk diketahui, perkembangan kasus Covid-19 sudah mulai tinggi dan terus bertambah. Karena, sudah ada 2 orang yang sudah positif dan 25 orang dinyatakan reaktif yang terdiri dari 23 orang warga Gereja Bethani kompleks Pasar Ya’ahowu dan 2 orang lainnya merupakan warga diluar jemaat. *