GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Pemilik Raja HP dan Raja Koki di kota Gunungsitoli menguasai trotoar dibagian teras dalam menjalankan usahanya serta kanopi dan papan reklame menjorok kearah jalan sehingga mengganggu pejalan kaki yang berada di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli.

Atas hal tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli memberikan peringatan dan teguran kepada pengusaha Raja HP dan Raja Koki, Rabu (26/08/2020).

Kasat Pol PP Eko Zebua pada hari ini langsung menyampaikan teguran tertulis sebab sebelumnya pemilik usaha Raja HP dan Raja Koki sempat menolak surat teguran tersebut yang diantarkan oleh staf Satpol.

“Kita sudah menghimbau beberapa kali kepada pemilik usaha Raja HP dan Raja Koki agar tidak menggunakan trotoar. Namun tidak menghiraukan,” sebut Eko.

Selain itu, Eko menegaskan kepada pihak pemilik usaha Raja HP dan Raja Koki agar segera mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

“Kanopi dan papan reklame yang dipasang oleh Raja HP dan Raja Koki yang melampaui batas serta kerap mengganggu kendaraan berbadan besar segera diperbaiki kembali,” tegasnya.

Sedangkan, pemilik usaha raja HP dan raja Koki melalui manajemennya Hisar Gurning sempat berkilah bahwa surat peringatan tidak pernah ditolak pihaknya.

“Atas teguran serta masukan yang telah diterima hari ini akan melakukan evaluasi dan akan mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Hisar Gurning kepada wartawan. *