LABUHANBATU, metro7.co.id – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM menghadiri rapat penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selasa (24/01/2023).

Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu (DPRD) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH.

Wakil Bupati Hj Ellya Rosa Siregar mengatakan, bahwa program pembentukan peraturan daerah Labuhanbatu Tahun 2023 sebagai bentuk dalam mentaati pasal 15 Ayat (1) dan pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dalam hal tersebut, menyatakan bahwa penyusunan program pembentukan peraturan Daerah, harus dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten bersama Bupati kemudian hasil penyusunan program ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten.

Wabup Ellya Rosa Siregar berharap program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD tersebut, menjadi Perda yang dapat memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang sebesar-besarnya bagi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Iya, jadi Perda nantinya disahkan dapat berikan kontribusi tuk PAD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu yang kita cintai ini,” tutupnya.

Usai menetapkan 10 Rancagan Peraturan Daerah, Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj Meika Riyanti Siregar, SH., berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi pedoman pembahasan peraturan daerah Tahun 2023.

“Semoga lahir peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya.

Adapun 10 Rancangan Peraturan Daerah yakni, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang Perubahan Keuda atas Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 2 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Labuhanbatu.

Kemudian, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman Kumuh, Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang di Kabupaten Labuhanbatu.

Selain itu, Ranperda tentang larangan truk masuk kota, Ranperda tentang cagar budaya dan pemajuan kebudayaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah itu, Ranperda tentang program jaminan sosial, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Dalam rapat DPRD Labuhanbatu turut hadir yakni, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, Asisten 2 Setdakab Labuhanbatu, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Para Kepala Bagian di Lingkungan Setdakab Labuhanbatu, dan undangan lainnya. *