Warga Minta Kompensasi Rata, Proyek Menara BTS Sempat Terhenti
BREBES, metro7.co.id – Pendirian dan pembangunan sebuah tower atau menara pemancar sinyal telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di RT 2 RW 2 Desa Sengon Kecamatan Tanjung Brebes diduga masih menuai masalah. Sehingga pembangunan menara itu sempat dihentikan.
Hal itu menyusul sejumlah warga terdampak yang melakukan protes lantaran masih terdapat yang keberatan jumlah kompensasi.
Seperti disampaikan CSR, warga Sengon, Pembangunan tower BTS saat ini sempat dihentikan lantaran warga sekitar yang terdampak saat ini baru sebatas mendapat kompensasi yang tidak merata.
“Pembangun tower itu sempat dihentikan lantaran ada warga sekitar yang sebagian baru diberi DP bahkan sebagian belum mendapatkan kompensasi, sehingga warga melakukan protes ke pengembang dan sempat dihentikan,” beber CSR, Jumat (15/9).
Masih disebutkanya, bahkan pemilik lahan belum mendapat sewa lahan. “Pemilik lahan informasinya juga belum mendapatkan sewa lahan,” imbuhnya.
Sumantri, pemilik lahan kepada media mengakui belum mendapatkan biaya sewa, namun diakui ia paham dan menyadarinya.
“Saya memang belum mendapat DP biaya sewa lahan, tapi saya menyadari lantaran itu membutuhkan proses, kan itu duit negara juga, tentu ada proses dan termin, jadi saya sangat menyadari dan tidak keberatan,” kata Sumantri.
Ia juga menyebut, persoalan itu sebenarnya dipicu lantaran warga merasa cemburu pembagian kompensasi.
“kompensasi itu kan di bagi dalam 3 ring, dimana untuk ring 1 mendapat 1.5 juta, ring dua mendapat 1 juta dan ring tiga mendapat Rp700 ribu, rupanya meraka yang di ring tiga meminta dimasukan ke ring dua, sehingga PT harus menanggung sejumlah kekurangan untuk memenuhi warga yang meminta di masukan ke ring 2. dan itu mungkin yang memicu persoalan lantaran mereka menilai saya juga sudah mendapatkan pembayaran sewa, padahal hingga hari ini saya belum menerima,” beber Sumantri.
Kades Sengon, Mashadi saat dihubungi membenarkan, namun ia menjelaskan hal itu lantaran pengembang masih menunggu untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Pihak pengembang seperti yang kami ketahui memang belum melunasi sejumlah warga terdampak untuk sejumlah kompensasi, namun itu dilakukan lantaran Agus (pihak pengembang, red) masih dalam kesibukan mengurus keluarga yang dirumah sakit, mungkin setelah itu juga akan selesaikan,” kata Kades Sengon melalui aplikasi Whatsap.
Kades Sengon meski menyampaikan sudah adanya sosialisasi, namun ia mengakui belum mengetahui tower BTS dari PT apa yang sedang dibangun wilayahnya. “Kalau nama PT nya sendiri kami tidak tahu,” kata Kades Sengon singkat.
Pihak pengembang saat dimintai keterangan membenarkan adanya sebuah persoalan, namun dikatakanya akan segera diselesaikan.
“Kalau masalah pemberhentian pembangunan kami tidak tahu, tapi untuk penyelesaian kompensasi sudah masuk di antrian dan akan segera diselesaikan,” kata Agus.
Terkait kelengkapan izin, dijelaskanya dirinya hanya sebatas mengurus hingga tingkat kecamatan.
“Saya kan sebenarnya cuma tingkat kecamatan saja pak, yang ketingkat Kabupaten ada yang lain bukan saya, dan untuk saat ini saya belum tahu siapa yang ke tingkat Kabupaten,” kata Agus, Sabtu (16/9).
Sementara Dinas terkait Kabupaten Brebes salah satunya menyebut, hingga saat ini belum ada ajuan ijin pendirian tower masuk ke dinas.
“Coba dikonfirmasi dulu ke Kominfo,” tulis Afroni, Kabid DPMPTSP Brebes saat dikonfirmasi.
Usai itu Afroni juga menunjukkan dari hasil konfirmasi ke Kominfo, ternyata diketahui hingga saat ini belum ada pengajuan izin baru terkait pendirian dan pembangunan tower BTS.
Seperti diketahui, pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).