Oleh : Berlin wali

SATU tahun lebih sudah dunia diresahkan oleh virus bernama COVID-19, yang mana pertama kali muncul di wuhan cina dan menyebar begitu cepat dan masif ke seluruh dunia sehingga virus tersebut telah menguasai seantero bumi, hal ini mengakibatkan masyarakat pun dipaksa untuk menyesuaikan diri guna untuk melawan virus tersebut dan menyelamatkan diri dari terinfeksi serta kematian akibat serangan virus COVID-19.

Perlawanan terhadap virus COVID-19 ini tidak cukup dengan menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru seperti memakai masker,menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan kegiatan lainnya tetapi juga harus ada vaksin atau obat yang bisa melemahkan atau mematikan virus tersebut, sadar akan hal itu maka berbagai negara pun berlomba untuk melakukan penelitian dan pengembangan melalui para ilmuan-ilmuan untuk mendapatkan vaksin atau obat untuk mengalahkan CORONA VIRUS tersebut.

Indonesia Pun tidak terhindar dari serangan CORONA VIRUS, dan hingga saat ini jumlah kasus positif sudah lebih dari tiga juta kasus, diikuti dengan kesembuhan sebanyak dua juta lebih serta kematian hampir menyentuh delapan puluh Sembilan ribu, jumlah ini akan terus bertambah dari hari kehari.

PERCEPATAN VAKSINASI

Untuk mencapai Herd immunity (kekebalan kelompok) maka harus 70 persen warga negara indonesia menerima vaksinasi dari keseluruhan jumlah warga negara, untuk mencapai target tersebut sehingga pemerintah sudah hampir enam bulan ini gencar-gencarnya melakukan sosialisasi vaksinasi serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Hingga saat ini jumlah masyarakat yang telah melakukan vaksinasi pertama hampir mencapai empat puluh enam juta orang dan vaksin kedua pada kisaran Sembilan belas juta lebih.

Tentu saja dalam upaya pencapaian target pemerintah untuk melakukan vaksinasi sudah banyak sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, sampai dengan adanya ancaman yang termuat dalam perpres no 14 tahun 2021 pasal 13A ayat (4) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Hemat penulis, tidak cukup hanya sanksi yang disosialisasikan tetapi harus ada juga sosialisasi terkait bagaimana penanganan terhadap masyarakat yang mengalami sakit, lumpuh hingga meninggal pasca vaksinasi Sebagaimana yang termuat dalam perpres yang sama pula, yakin sungguh ketika pemerintah gencar juga melakukan sosialisasi terkait kehadiran negara untuk masyarakat ketika terjadi hal yang tidak diinginkan berupa sakit, lumpuh bahkan mengalami kematian sebagaimana yang termuat dalam pasal 15A ayat (4) huruf b akan diberi pengobatan dan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan serta Pasal 15B ayat (1) dan (2) yang mengalami cacat dan meninggal akibat dari vaksinasi akan diberikan kompensasi oleh pemerintah berupa santunan, sehingga masyarakat juga bisa tau bahwa negara ada dan tanggung jawab atas kebijakan yang lakukan dalam hal ini vaksinasi covid-19 serta ini juga menjadi jawaban bagi masyarakat yang selalu bertanya bagaimana ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pasca Vaksinasi.

PENCEGAHAN KEMATIAN PASCA VAKSINASI

Beberapa waktu terakhir ini pemerintah begitu gencar melakukan vaksinasi, tentu dalam melakukan kegiatan tersebut tidak semua masyarakat akan mendapatkan suntikan vaksinasi, hal ini dikarenakan ada penyakit-penyakit yang mengakibatkan tubuh mereka tidak layak divaksinasi, ini sejalan dengan perpres no 14 tahun 2021 pasal 13A ayat (3).

Ada berbagai kasus kematian yang terjadi pasca vaksinasi, maka sudah barang tentu sangat perlu bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap kematian-kematian yang terjadi usai melakukan vaksinasi tersebut.

Karena himbauan kepada masyarakat untuk jujur pada saat screening sebelum mendapat suntikan tidak cukup, maka dari itu menurut saya, pemerintah harus melakukan langkah pencegahan dengan cara menyediakan MEDICAL CEKUP pada tempat-tempat vaksinasi, sehingga masyarakat mengetahui dengan pasti apakah tubuhnya siap untuk divaksin atau tidak setelah melakukan MEDICAL CEKUP bukan hanya dengan cara konsultasi biasa dengan calon vaksinasi.

Memang untuk menyediakan MEDICAL CEKUP ini butuh biaya dan anggaran yang begitu besar serta waktu yang sedikit lama untuk mencapai target vaksinasi tersebut, tetapi anggaran dan biaya serta waktu itu tidak sebanding dengan nyawa-nyawa yang hilang akibat vaksinasi tersebut,
Ketika MEDICAL CEKUP ini disediakan oleh pemerintah pada saat sebelum menerima suntikan vaksin, maka sudah barang tentu masyarakat akan berbondong-bondong mengikuti vaksinasi yang dilakukan saat ini, karena masyarakat menerima manfaat yakni mengetahui dengan jelas apa penyakit yang dialaminya, ketimbang mereka harus melakukan pengecekan pada tempat-tempat praktek ataupun Rumah sakit di luar tempat vaksinasi.**