MANGGARAIBARAT, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang berlangsung di Hotel La Prima, Labuan Bajo, Kamis (24/9/2020) pukul 09.00 Wita.

Berikut nomor urut paslon hasil rapat pleno terbuka itu:

  • Nomor Urut 1, Pasangan Calon Bupati Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya, D. SH. Diusung gabungan partai politik: Demokrat (3 kursi), PKS (2 kursi) dan PPP (1 kursi).
  • Nomor urut 2, Pasangan Calon Bupati drh.Maria Geong, Ph.D dan Calon Wakil Bupati Silverius Sukur, SP. Diusung gabungan partai politik: PDIP (3 kursi), PKB (3 kursi), Gerindra (1 kursi) dan Perindo (1 kursi).
  • Nomor urut 3, Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, SE dan Calon Wakil Bupati dr.Yulianus Weng, M.Kes. Diusung gabungan partai politik: Nasdem (5 kursi), Golkar (3 kursi), PBB (1 kursi) dan PKPI (1 kursi).
  • Nomor urut 4, Pasangan Calon Bupati Adrianus Garu, SE. MSi dan Calon Wakil Bupati Anggalinus Gapul, SP.,MMA. Diusung gabungan partai politik: PAN (3 kursi) dan Hanura (3 kursi).

Pantauan media ini menjelang rapat pleno, tidak ada pengarahan massa yang dilakukan keempat paslon, menyusul larangan KPU melalui
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Pasal 88B ayat (1) ; Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon.

Ayat (2) menegaskan, Pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.***